KONSEPSI DASAR ADAT MINANGKABAU

06.45 Diposting oleh Minangkabau


A. Pengertian Adat Minangkabau
Setiap suku bangsa atau bangsa, sejak dari yang tertutup atau primitif sampai
kepada yang terbuka struktur masyarakatnya atau modern, umumnya
mempunyai pandangan hidup sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Pandangan hidup suatu suku bangsa atau bangsa ialah perpaduan dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh suku bangsa atau bangsa itu sendiri, yang mereka yakini
kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada suku bangsa atau bangsa itu untuk
mewujudkannya Suku bangsa Minangkabau (orang Minang), yang merupakan
salah satu suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup sendiri yang berbeda dengan pandangan hidup suku-suku
bangsa lainnya. Pandangan hidup orang Minang tertuang dalam ketentuan adat,
yang disebut dengan ADAT MINANGKABAU.
Dapat diakatakan bahwa Adat Minang adalah merupakan falsafah kehidupan
yang menjadi budaya atau kebudayaan Minang. Ia merupakan suatu aturan atau
tata cara kehidupan masyarakat Minang yang disusun berdasarkan musyawarah
dan mufakat dan diturunkan secara turun temurun secara alamiah1


Pengertian adat dalam kehidupan sehari-hari orang Minang memberikan
makna sebagai Sawah diagiah bapamatang, ladang diagiah bamintalak, Nak
babedo tapuang jo sadah, Nak babikeh minyak jo aia, Nak balain kundua jo
labu.2
Ungkapan petatah petitih ini merupakan kaidah sosial yang mengatur tata
nilai dan struktur masyarakat, yang membedakan secara tajam antara manusia
yang berbudaya dengan binatang dalam tingkah laku dan perbuatannya. Dengan
Bahan yang disampaikan untuk Pembekalan Kuliah Kerja Sosial Keluarga Mahasiswa∗
Minang Korkom UIN Syarif Hidayatullah di Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kab.50
Kota-Sumbar
demikian adat Minang mengatur tata nilai dalam kehidupan mulai dari hal yang
sekecil-kecilnya sampai kepada perihal kehidupan yang lebih luas, misalnya
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dsb.
B.Dasar Filsafat Adat Minangkabau
Dalam adat Minangkabau terdapat beberapa ketentuan yang memberikan ciri
khas kepada adat Minang sebagai falsafah dan pandangan hidup. Ketentuan itu
adalah fatwa-fatwa adat Minang berdasarkan ketentuan alam nyata. Dengan
demikian maka adat Minangkabau itupun dengan sendirinya mempunyai dasar
falsafah yang nyata pula3 Pertumbuhan dan perkembangan adat Minang
semenjak dahulu kala secara garis besarnya terbagi atas dua priode; yaitu priode
sebelum Islam datang dan priode setelah Islam datang.
Sebelum Islam dianut oleh masyarakat Minang, tata nilai kehidupan
masyarakat Minang umumnya dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu dan Buda
Sebelum tahun 914 Masehi di Minangkabau terdapat kebudayaan Hindu, dan
sebagai bukti sejarah, ditemukannya Candi Muara Takus. Namun kebudayaan
Hindu ini tidak mempunyai bekas dalam kebudayaan Minang.4 dan ketentuan
adatnya hanya didasarkan pada kaidah-kaidah alam yang diformulasikan oleh
pikiran manusia sesuai dengan keinginannya, sehingga bisa terjadi prilaku atau
perbuatan tidak terpuji tetapi dibenarkan oleh adat.
Ketentuan-ketentuan ini digambarkan dalam berbagai bentuk dan corak yang
merupakan pernyataan langsung dari ketentuan-ketentuan itu berupa petatah
petitih, pantun, gurindam dsb. Umumnya mengandung anjuran dan aturan
dalam bertingkah laku berdasarkan ketentuan alam secara langsung dengan
perumpamaan. Inilah yang dimaksud oleh petatah petitih adat yang berbunyi
“Panakiak pisau sirauik, ambiak galah batang lintabuang, silodang ambiak
kanyiru. Nan satitik jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunuang, alam takambang
jadi guru” 5
Jadi sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau, nenek moyang orang
Minang telah menjadikan sunnatullah yang terdapat dalam alam ini sebagai
dasar adat Minangkabau. Apa yang terjadi di alam dijadikan sebagai guru atau
i’tibar bagi kehidupan Alam yang terkembang di hadapan kita sebagai makhluk
Allah adalah flora, fauna dan benda alam lainnya. Pada alam ini berlaku hukum
alam (sunnatullah) Berdasarkan hukum alam ini dibuatlah ketentuan adat
berupa petatah petitih, misalnya : api panas dan membakar, air membasahi dan
menyuburkan, kayu berpokok, berdahan, berdaun, berbunga dan berbuah,
lautan berombak, gunung berkabut, ayam berkokok, kambing mengembek,
harimau mengaum dsb
Jadi pada dasarnya pada priode ini adat Minang telah mendasarkan
ajarannya kepada sunnatullah (hukum alam) sebagai guru dan i’tibar. Pada taraf
ini adat hanya bersendikan alur dan patut. Setelah Islam datang ke Minangkabau
Sampai dengan masa pemerintahan Adityawarman (1347-1376), kerajaan
Pagaruyung (Minangkabau) masih menganut agama Budha. Barulah pada masa
anaknya Ananggawarman yang bergelar Raja Alif, Minangkabau telah menjadi
Islam.6
Secara berangsur-angsur tatanilai kehidupan masyarakat Minang berubah
dan dipengaruhi oleh ajaran Islam. Semenjak itu ada yang rumusannya tidak lagi
didasarkan pada musyawarah dan mufakat, akan tetapi berdasarkan ketetapan
dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-nya. Namun yang
harus difahamni adalah bahwa ketika Islam datang ke Minangkabau bukan tidak
terjadi konflik antara adat dan Islam, akan tetapi konflik itu akhirnya menyatu
menjadi integrasi antara adat dan Islam7
Tahapan-tahapan yang dilalui sampai mengambil bentuk integrasi itu adalah
sbb :
Tahap pertama adalah tahap adat basandi alua jo patuik dan syarak basandi
dalil. Dalam tahap ini adat dan syarak jalan sendiri-sendiri dalam batas-batas
yang tidak saling mempengaruhi. Masyarakat Minang mengamalkan agamanya
dalam bidang akidah dan ibadah, sedangkan bidang sosial mereka
memberlakukan adat8 Tahap kedua adalah adat basandi syarak dan syarak
basandi adat. Dalam tahap ini salah satunya menuntut hak mereka kepada pihak
lain sehingga keduanya sama-sama dibutuhkan tanpa ada yang tergeser. Pada
tahap ini terjadi adat dan syarak saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.
Hubungan kekerabatan di Minang mulai diperluas melalui sistim bako anak
pisang.9 Tahap ketiga adalah tahap adat basandi syarak dan syarak basandi
Kitabullah, syarak mangato adat mamakai. Pada tahap ini antara adat dan
syarak telah terintegrasi. Ini berawal dari kesepakatan yang dibuat di Bukit
Marapalam.10
Berdasarkan penjelasan tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan tiga bentuk
derajat falsafah adat Minangkabau.
1. Bentuk yang berdasarkan agama, yang merupakan derajat tertinggi
karena didasarkan pada firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2. Bentuk yang berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan terdapat dalam
alam nyata yang dinyatakan dalam bentuk hukum alam atau sunnatullah.
3. Corak dan derajat terendah adalah timbul dari buah fikiran manusia,
seperti filosuf.11
Jadi dasar falsafah adat Minangkabau itu bertumpu pada ketetapanketetapan
Allah dan Rasulnya, yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-
Nya, termasuk yang dapat dicermati dari ayat-ayat Kauniah yang berupa
Sunnatullah (hukum alam). Sedangkan pemikiran para filosof Minang sendiri
menempati posisi yang paling rendah dari dasar falsafat adat Minang tersebut.
C. Tingkatan Adat Minangkabau
Dari proses pertumbuhan dan perkembangannya adat Minang sampai
dewasa ini, seperti yang telah disinggung di atas terdapat empat jenis adat, yaitu:
1. Adat istiadat
2. Adat nan teradat
3. Adat nan diadatkan
4. Adat nan Sabana adat.
Adat jenis 1 dan 2 diformulasikan melalui musyawarah mufakat dari suatu
kelompok (nagari) masyarakat sesuai dengan kondisi dan priode waktu tertentu.
Karenanya kedua jenis adat ini dapat berubah disesuaikan dengan keadaan dan
waktu. Jenis adat 3 adalah diformulasikan dengan kesepakatan berdua oleh
Dt.Perpatih nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan.
Dt.Perpatih Nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan adalah dua orang pemikir
dan peletak dasar adat Minangkabau. Merekalah yang membuat patokanpatokan
yang akan diberlakukan bagi anak keturunannya, yaitu masyarakat
Minangkabau. Patokan-patokan yang telah mereka buat itu kemudian
terlestarikan dalam bentuk TAMBO ADAT MINANGKABAU. Tambo adalah teks
yang menjelaskan penghadapan Minangkabau dengan dinamika sejarahnya,
bagaimana perubahan bisa diterangkan dan bagaimana pula realitas sekitar
harus difahami. Dengan demikian Tambo bukan saja merupakan pertanggungan
jawab kultural, tetapi juga landasan tradisi. Tambo memberikan patokanpatokan
rasionalitas tentang hal-hal yang menguntungkan, dan landasan
normatif tentang hal-hal yang menyenangkan. Dengan kata lain Tambo dapat
dilihat sebagai Weltanschaung dan sekaligus ethos Minangkabau.12 berdasarkan
ketentuan dan sifat alam yang berkembang, dihimpun dalam bentuk petatah
petitih Minang, dan sifatnya tetap dan tidak berubah dan sesuai sepanjang masa.
Sedangkan adat jenis ke 4 ialah aturan atau ketentuan kehidupan yang terjadi
menurut sifatnya berdasarkan ketentuan alam ciptaan Tuhan dan juga
berdasarkan ketetapan ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Oleh karena
itu adat ini juga bersifat kekal. Hal ini terungkap dalam ungkapan :
Bamain api tabaka
Bamain aia basah
Bulek aia dek pambuluh
Bulek kato dek mufakat dsb13
Dari penjelasan di atas tampak bahwa ketentuan adat yang disusun dari
ketentuan alam, baik sifat atau hukumnya yang bersifat logik dan benar, tidak
bisa dibantah kebenarannya. Kebenaran yang tidak bisa dibantah inilah yang
terdapat pada adat jenis 3 dan 4, yang disebut dalam petatah petitih : Adat nan
indak lakang dek paneh, indak lapuk dek hujan, dibasuh bahabih aia, dikikih
bahabih basi, dianjak tak layua, dibubuik tak mati.14
12 Lihat, Taufik Abdullah, Adat, Nasionalisme, dan Strategi Kultural Baru , makalah
Simposium Keserasian Adat Minang, Jakarta, 26 April 1991, t.d., h.4
13 Artinya : Bermain api terbakar – karena sifat api itu memang membakar, bermain air itu
basah, karena sifat air itu basah dan membasahi. Bulat air karena pipa, karena sifat air mengikuti
tempatnya. Bulat kata adalah karena mufakat.
14 Artinya : Adat yang tidak lekang oleh panas, dan tidak lapuk oleh hujan, jika dibasuh
menghabiskan air, jika dikikis menghabiskan besi, jika dipindah ia tidak akan layu, dan jika
dicabutpun ia tak akan mati.
D.Sifat Adat Minangkabau
Sifat adat Minang, sebagai akibat logis dari jenis adat di atas maka dapat
dikelompokan menjadi dua, yaitu yang lestari dan yang berubah Selagi orang
Minang taat memeluk agama Islam dan beriman serta bertaqwa kepada Allah
swt, maka nilai-nilai yang terkandung di dalam ketentuan adat nan sabana adat
akan lestari sepanjang masa. Seseorang yang mengaku orang Minang akan/harus
mematuhi ketentuan-ketentuan agamanya yang dipakaikan dalam adat tersebut.
Demikian juga struktur masyarakat Minang yang tersusun menurut garis ibu
dimana pewarisan sako dan pusako yang telah dimantapkan oleh nenek moyang
mereka Dt.Perpatiah nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan, akan tetap
menurut garis ibu. Seseorang hanya berhak mewarisi sako (penghulu adat) kalau
lai tumbuh dibukunyo, artinya yang bersangkutan jelas silsilah atau ranjinya
menurut keturunan garis ibu yang ikatannya adalah batali darah, yang dikenal
dengan ungkapan :
Biriak biriak turun kasasak
Tibo disasak makan-makan
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan.
Begitu juga pewarisan pusako (harta pusaka) pada dasarnya tetap melalui
garis keturunan ibu. Kedua contoh ketentuan adat tadi tidak akan mengalami
perubahan, dan bersifat sangat prinsip dalam struktur masyarakat dan adat
Minang.
Tentu saja tidak seluruh jenis adat bersifat tetap, nan tak lakang dek paneh
dan tak lapuk dek hujan. Jenis adat nan teradat dan adat istiadat dapat saja
berubah sesuai dengan keadaan lingkungan dan kemajuan zaman. Ketentuan ini
diungkapkan dalam petatah petitih :
Sakali aia gadang
Sakali tapian baranjak
Walaupun barubah disitu situ juo
Sakali gadang batuka
Sakali peraturan barubah
Namun adat baitu juo.15
15 Artinya : Sekali air besar/bah, maka tepian mandi ikut berubah, walaupun berubah,
perubahannnya hanya di sekitar tempat itu juga. Jika terjadi perubahan keadaan dan
lingkungan, maka peraturannyapun ikut berubah, tidak terkecuali adat Minang.
Jadi pada umumnya adat Minang itu bersifat terbuka hal ini sejalan dengan
ungkapan yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
Dimano bumi dipijak, disitu langik dijunjuang
Dimano ranting dipatah, disinan aia disauk
Masuk kandang kambiang mangembek
Masuk kandang kabau malanguah.
Tibo di rantau induak samang dan dunsanak cari dahulu16
Dengan demikian ketika kita hendak mencoba memahami adat Minang, yang
perlu untuk kita ketahui adalah nan ampek (yang empat) Yang dimaksud dengan
yang empat itu adalah, bahwa patokan-patokan hidup itu didasarkan pada
ungkapan-ungkapan yang disederhanakan dalam bentuk pasangan-pasangan
aturan itu didasarkan atas empat patokan.
Nan ampek itu ialah :
1. Asal suku di Minangkabau adalah ampek; Bodi, Caniago, Koto dan Pilang.
2. Mula-mula adat diciptakan oleh nenek moyang kita adalah; adat
bajanjang naik batanggo turun,adat babarih babalabeh, adat baukua jo
bajangko, adat batiru bataladan.
3. Jalan yang harus dilalui dalam hidup ini ada empat; jalan mandata, jalan
mandaki, jalan melereng dan jalan manurun
4. Ajaran adat ada empat; raso, pareso, malu dan sopan.
5. Dasar nagari ada empat; taratak, dusun, koto dan nagari.
6. Kato-kato ada empat; kato pusako, kato mufakat, kato kamudian dan
kato dulu.
7 . Hukum ada empat; hukum ilmu, hukum kurenah, hukum sumpah dan
hukum perdamaian.
8. dll.
Itulah beberapa penjelasan singkat di seputar Konsepsi Adat Minang.
Cirendeu, “AFA”,200706.
16 Artinya : Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung, dimana ranting dipatahkan
disana juga airnya digunakan masuk kandang kambing mngembek, masuk kandang kerbau
melenguh, sampai di perantauan induk semang dan dunsanak cari dahulu.

Sumber : http://palantaminang.wordpress.com

lanjuikkan..
Read More

Tentang Harta Pusaka Tinggi

02.56 Diposting oleh Minangkabau


Perbedaan pendapat tentang harta pusako ini sebenarnya telah terjadi sejak dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy. Beliau mengarang sebuah kitab berjudul : Ad Doi’ al Masmu’ fil Raddi ‘ala Tawarisi al ‘ikwati wa Awadi al Akawati ma’a Wujud al usuli wa al Furu’i, yang artinya : Dakwah yang didengar Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 275). Namun, beliau berbeda pendpat dengan murid beliau seperti Syekh Dr.H.Abd.Karim Amrullah.

Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) – ulama yang belakangan ini melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu, sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar ibn Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar, yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok harta yang harus diwarisklan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah, kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid.

Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278)

Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut :

- Yang pertama, “Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan Renceh -n yang sampai membunuh Mak Uncu-nya (adik perempuan ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang – bukanlah karena - bahwa beliau menyinggung-nyinggung susunan adat Itu. Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah Pusako Tinggi”. (IDAM hlm 102 )

- Yang kedua , “ Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah – berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab. Pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya, tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal ‘Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( tradisi) adalah berlaku”. (IDAM hlm 103)

- Yang ke tiga, Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)

- Yang ke empat, “Pusaka Tinggi” inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). “Inilah Tiang Agung Minangkabau” selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)

Keputusan Seminar

I. Keputusan pada Seminar atau Musyawaratan Alim Ulama, Niniak mamak dan cadiak pandai Minangkabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi maka Seminanr menetapkan :

1. Terhadap “Harta Pencarian” berlaku hukum Faraidh, sedangkan terhadap “Harta Pusaka” berlaku hukum adat.

2. Berhubung I.K.A.H.I. Sumbar ikut serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka Seminar menyerukan kepada seluruh Hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya memperhatikan ketetapan Seminar ini ( Naim 1968 : 241)

II. Kemudian pada Seminar Hukum Adat Minangkabau tahun 1968 di Padang, yang di hadiri oleh para cendikiawan dan para ulama Minagkabau, ditetapkan bahwa terhadap harta pencaharian berlaku hukum faraidh, dan terhadap harta pusaka tinggi berlaku hukum adat.

Selanjutnya, tentang hukum waris diputuskan sebagai berikut :

a. Harta pusaka di Minangkabau merupakan harta badan hukum yang diurus dan diwakili oleh Mamak Kepala Waris di luar dan di dalam peradilan.

b. Anak kemenakan dan mamak kepala waris yang termasuk ke dalam badan hukum itu masing-masingnya bukanlah pemilik dari harta badan hukum tersebut. (Naim, 1968:243).

Kemudian Dr.Amir Syarifuddin berpendapat, bahwa pewarisan menurut adat bukanlah berarti peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi peralihan peranan atas pengurusan harta pusaka itu. Dengan demikian terlihat adanya perbedaan dalam system. Perbedaan tersebut akan lebih nyata dalam keterangan di bawah ini.

Pertama:

harta pusaka melekat pada rumah tempat keluarga itu tinggal dan merupakan dana tetap bagi kehidupan keluarga yang tinggal di rumah itu. Harta itu dikuasai oleh perempuan tertua di rumah itu dan hasilnya dipergunakan untuk manfaat seisi rumah. Pengawasan penggunaan harta itu berada di tangan mamak rumah. Bila mamak rumah mati, maka peranan pengawasan beralih kepada kemenakan yang laki-laki. Bila perempuan tertua dirumah itu mati, maka peranan penguasaan dan pengurusan beralih kepada perempuan yang lebih muda. Dalam hal ini tidak ada peralihan harta.

Penerusan peranan dalam system kewarisan adat, adalah ibarat silih bergantinya kepengurusan suatu badan atau yayasan yang mengelola suatu bentuk harta. Kematian pengurus itu tidak membawa pengaruh apa – apa terhadap status harta, karena yang mati hanya sekedar pengurus.

Hal tersebut di atas berbeda sama sekali dengan bentuk pewarisan dalam hukum Islam. Dalam Hukum Islam pewarisan berarti peralihan hak milik dari yang mati kepada yang masih hidup. Yang beralih adalah harta. Dalam bentuk harta yang bergerak, harta itu berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain. Sedangkan dalam bentuk harta yang tidak bergerak, yang beralih dalam status pemilikan atas harta tersebut.

Kedua

yang merupakan ciri khas dari harta pusaka ialah bahwa harta itu bukan milik perorangan dan bukan milik siapa -siapa secara pasti. Yang memiliki harta itu ialah nenek moyang yang mula-mula memperoleh harta itu secara mencancang melatah. Harta itu ditujukan untuk dana bersama bagi anak cucunya dalam bentuk yang tidak terbagi-bagi. Setiap anggota dalam kaum dapat memanfaatkannya tetapi tidak dapat memilikinya. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 269-270)

Maka dengan demikianlah, jelaslah bahwa telah ada kesepakatan para alim ulama, niniak mamak, dan cadiak pandai tentang status harta pusaka itu sebagai warih bajawek, pusako batolong dari niniak turun kemamak dari mamak turun kekemanakan. Dan kemudian diturunkan pula kebawah menurut jalur Ibu dalam kaum atau suku yang bersangkutan. Indak buliah dihilang dilanyokkan, kok dibubuik layua dianjak mati, dijua indak dimakan bali di gadai indak dimakan sando.

Kemudian seperti sering saya kemukakan, bahawa harta pusaka itu adalah sebagai bukti, “asal usul” bahwa seseorang itu dapat dikatakan keturunan Minang ( Etnis Minangkabau) apabila mempunyai harta pusaka tiunggi. Dalam adat dikatokan, “nan ba pandam ba pakuburan nan ba sasok bajarami, kok dakek dapek di kakok, kok jauah dapek di antakan”. Seseorang nan indak punyo atau indak lai mempunyai harta pusaka, berarti indak lai basasok bajarami, tidak ba pandam ba pukuburan, maka orang atau keluarga yang telah habis harta pusakanya tidaklah lagi lengkap Minangnyo. Indak lai baurek tunggang, indak bapucuak bulek, atau dengan kato lain kateh indak bapucuak kabawah indak baurek orang tersebut dapat juga dikatakan “punah” punah dalam hal harta pusaka menurut aturan adat, jika dia meninggal dia dikatakan mati ayam mati tunggau. Malah ada pendapat para ahli adat, mangatokan bahwa apabila satu kaum sudah abih harato pusakonya, mako indak paralu lai ma angkek seorang panghulu, karena adat itu berdiri di ates pusako, cancang balandasan lompek basitumpu.

Harta pusaka itu adalah sebagai alat permersatu dalam jurai, kaum, dan bagi masyarakat Minang pada umum, sekaligus untuk mengetahui, nan sa asa sakaturunan menurut jalur adat.

Harta tersebut juga sebagai harta cadangan, jika ada dunsanak kemanakan yang kehidupannya agak susah di perantauan boleh babaliak kakampung uruihlah harata itu. Oleh karenanya dapat kita bayangkan jika harta pusaka di Minangkabau

di perjual belikan, maka masyarakat Minangkabau akan sama nasibnya dengan masyarakat daerah-daerah lain, akan tersingkir dari nagari asalnya sendiri

Harta itu adalah amanah, yang boleh hanyo diambil asilnya dan tidah untuak dimiliki, maka harta itu jangan sampai ilang atau lenyap ditangan kita. Karena harta itu bukanlah milik pribadi, tetapi adalah milik bersama, maka bersama-sama pula memeliharanya.

Namun, demikian jika ada yang berpendapat dengan mengatakan bahwa harta pusaka itu haram, itu adalah haknya. Tetapi bagaimana dengan pendapat para ulama Minangkabau diatas, apa itu tidak boleh di katakan sebagai “IJMAK” para ulama Minangkabau?

Dan selanjutnya, jika pendapat tersebut sudah sangat di yakini bahwa harta pusaka tersebut adalah haram menurut Agama. Mulailah terlabih dahulu dari diri sendiri, atas harta pusako nan saparuik, nan sakaum atau sapayung sapasukuan dan nan sanagari. Adat kan salingka nagari, pusako salingka kaum, tidak ada yang akan melarang, jika nan berhak telah sepakat untuk membuat apa saja atas harta pusaka tersebut. Dan kepada yang masih meyakini atas pendapat para uluma Minangkabau tersebut diatas, tentu juga itu merupakan hak, tidak ada pulah yang boleh memaksa kan kehendak. Ini tentu bukan berarti Taklid buta, kerana kita yakin para ulama Minang tersebut tentu telah melalui penelitian atau ITIHAT pula.


Sumber :http://bundokanduang.wordpress.com /Azmi Dt. bagindo



lanjuikkan..
Read More