KONSEPSI DASAR ADAT MINANGKABAU

06.45 Diposting oleh Minangkabau


A. Pengertian Adat Minangkabau
Setiap suku bangsa atau bangsa, sejak dari yang tertutup atau primitif sampai
kepada yang terbuka struktur masyarakatnya atau modern, umumnya
mempunyai pandangan hidup sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Pandangan hidup suatu suku bangsa atau bangsa ialah perpaduan dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh suku bangsa atau bangsa itu sendiri, yang mereka yakini
kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada suku bangsa atau bangsa itu untuk
mewujudkannya Suku bangsa Minangkabau (orang Minang), yang merupakan
salah satu suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup sendiri yang berbeda dengan pandangan hidup suku-suku
bangsa lainnya. Pandangan hidup orang Minang tertuang dalam ketentuan adat,
yang disebut dengan ADAT MINANGKABAU.
Dapat diakatakan bahwa Adat Minang adalah merupakan falsafah kehidupan
yang menjadi budaya atau kebudayaan Minang. Ia merupakan suatu aturan atau
tata cara kehidupan masyarakat Minang yang disusun berdasarkan musyawarah
dan mufakat dan diturunkan secara turun temurun secara alamiah1


Pengertian adat dalam kehidupan sehari-hari orang Minang memberikan
makna sebagai Sawah diagiah bapamatang, ladang diagiah bamintalak, Nak
babedo tapuang jo sadah, Nak babikeh minyak jo aia, Nak balain kundua jo
labu.2
Ungkapan petatah petitih ini merupakan kaidah sosial yang mengatur tata
nilai dan struktur masyarakat, yang membedakan secara tajam antara manusia
yang berbudaya dengan binatang dalam tingkah laku dan perbuatannya. Dengan
Bahan yang disampaikan untuk Pembekalan Kuliah Kerja Sosial Keluarga Mahasiswa∗
Minang Korkom UIN Syarif Hidayatullah di Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kab.50
Kota-Sumbar
demikian adat Minang mengatur tata nilai dalam kehidupan mulai dari hal yang
sekecil-kecilnya sampai kepada perihal kehidupan yang lebih luas, misalnya
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dsb.
B.Dasar Filsafat Adat Minangkabau
Dalam adat Minangkabau terdapat beberapa ketentuan yang memberikan ciri
khas kepada adat Minang sebagai falsafah dan pandangan hidup. Ketentuan itu
adalah fatwa-fatwa adat Minang berdasarkan ketentuan alam nyata. Dengan
demikian maka adat Minangkabau itupun dengan sendirinya mempunyai dasar
falsafah yang nyata pula3 Pertumbuhan dan perkembangan adat Minang
semenjak dahulu kala secara garis besarnya terbagi atas dua priode; yaitu priode
sebelum Islam datang dan priode setelah Islam datang.
Sebelum Islam dianut oleh masyarakat Minang, tata nilai kehidupan
masyarakat Minang umumnya dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu dan Buda
Sebelum tahun 914 Masehi di Minangkabau terdapat kebudayaan Hindu, dan
sebagai bukti sejarah, ditemukannya Candi Muara Takus. Namun kebudayaan
Hindu ini tidak mempunyai bekas dalam kebudayaan Minang.4 dan ketentuan
adatnya hanya didasarkan pada kaidah-kaidah alam yang diformulasikan oleh
pikiran manusia sesuai dengan keinginannya, sehingga bisa terjadi prilaku atau
perbuatan tidak terpuji tetapi dibenarkan oleh adat.
Ketentuan-ketentuan ini digambarkan dalam berbagai bentuk dan corak yang
merupakan pernyataan langsung dari ketentuan-ketentuan itu berupa petatah
petitih, pantun, gurindam dsb. Umumnya mengandung anjuran dan aturan
dalam bertingkah laku berdasarkan ketentuan alam secara langsung dengan
perumpamaan. Inilah yang dimaksud oleh petatah petitih adat yang berbunyi
“Panakiak pisau sirauik, ambiak galah batang lintabuang, silodang ambiak
kanyiru. Nan satitik jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunuang, alam takambang
jadi guru” 5
Jadi sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau, nenek moyang orang
Minang telah menjadikan sunnatullah yang terdapat dalam alam ini sebagai
dasar adat Minangkabau. Apa yang terjadi di alam dijadikan sebagai guru atau
i’tibar bagi kehidupan Alam yang terkembang di hadapan kita sebagai makhluk
Allah adalah flora, fauna dan benda alam lainnya. Pada alam ini berlaku hukum
alam (sunnatullah) Berdasarkan hukum alam ini dibuatlah ketentuan adat
berupa petatah petitih, misalnya : api panas dan membakar, air membasahi dan
menyuburkan, kayu berpokok, berdahan, berdaun, berbunga dan berbuah,
lautan berombak, gunung berkabut, ayam berkokok, kambing mengembek,
harimau mengaum dsb
Jadi pada dasarnya pada priode ini adat Minang telah mendasarkan
ajarannya kepada sunnatullah (hukum alam) sebagai guru dan i’tibar. Pada taraf
ini adat hanya bersendikan alur dan patut. Setelah Islam datang ke Minangkabau
Sampai dengan masa pemerintahan Adityawarman (1347-1376), kerajaan
Pagaruyung (Minangkabau) masih menganut agama Budha. Barulah pada masa
anaknya Ananggawarman yang bergelar Raja Alif, Minangkabau telah menjadi
Islam.6
Secara berangsur-angsur tatanilai kehidupan masyarakat Minang berubah
dan dipengaruhi oleh ajaran Islam. Semenjak itu ada yang rumusannya tidak lagi
didasarkan pada musyawarah dan mufakat, akan tetapi berdasarkan ketetapan
dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-nya. Namun yang
harus difahamni adalah bahwa ketika Islam datang ke Minangkabau bukan tidak
terjadi konflik antara adat dan Islam, akan tetapi konflik itu akhirnya menyatu
menjadi integrasi antara adat dan Islam7
Tahapan-tahapan yang dilalui sampai mengambil bentuk integrasi itu adalah
sbb :
Tahap pertama adalah tahap adat basandi alua jo patuik dan syarak basandi
dalil. Dalam tahap ini adat dan syarak jalan sendiri-sendiri dalam batas-batas
yang tidak saling mempengaruhi. Masyarakat Minang mengamalkan agamanya
dalam bidang akidah dan ibadah, sedangkan bidang sosial mereka
memberlakukan adat8 Tahap kedua adalah adat basandi syarak dan syarak
basandi adat. Dalam tahap ini salah satunya menuntut hak mereka kepada pihak
lain sehingga keduanya sama-sama dibutuhkan tanpa ada yang tergeser. Pada
tahap ini terjadi adat dan syarak saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan.
Hubungan kekerabatan di Minang mulai diperluas melalui sistim bako anak
pisang.9 Tahap ketiga adalah tahap adat basandi syarak dan syarak basandi
Kitabullah, syarak mangato adat mamakai. Pada tahap ini antara adat dan
syarak telah terintegrasi. Ini berawal dari kesepakatan yang dibuat di Bukit
Marapalam.10
Berdasarkan penjelasan tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan tiga bentuk
derajat falsafah adat Minangkabau.
1. Bentuk yang berdasarkan agama, yang merupakan derajat tertinggi
karena didasarkan pada firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2. Bentuk yang berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan terdapat dalam
alam nyata yang dinyatakan dalam bentuk hukum alam atau sunnatullah.
3. Corak dan derajat terendah adalah timbul dari buah fikiran manusia,
seperti filosuf.11
Jadi dasar falsafah adat Minangkabau itu bertumpu pada ketetapanketetapan
Allah dan Rasulnya, yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-
Nya, termasuk yang dapat dicermati dari ayat-ayat Kauniah yang berupa
Sunnatullah (hukum alam). Sedangkan pemikiran para filosof Minang sendiri
menempati posisi yang paling rendah dari dasar falsafat adat Minang tersebut.
C. Tingkatan Adat Minangkabau
Dari proses pertumbuhan dan perkembangannya adat Minang sampai
dewasa ini, seperti yang telah disinggung di atas terdapat empat jenis adat, yaitu:
1. Adat istiadat
2. Adat nan teradat
3. Adat nan diadatkan
4. Adat nan Sabana adat.
Adat jenis 1 dan 2 diformulasikan melalui musyawarah mufakat dari suatu
kelompok (nagari) masyarakat sesuai dengan kondisi dan priode waktu tertentu.
Karenanya kedua jenis adat ini dapat berubah disesuaikan dengan keadaan dan
waktu. Jenis adat 3 adalah diformulasikan dengan kesepakatan berdua oleh
Dt.Perpatih nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan.
Dt.Perpatih Nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan adalah dua orang pemikir
dan peletak dasar adat Minangkabau. Merekalah yang membuat patokanpatokan
yang akan diberlakukan bagi anak keturunannya, yaitu masyarakat
Minangkabau. Patokan-patokan yang telah mereka buat itu kemudian
terlestarikan dalam bentuk TAMBO ADAT MINANGKABAU. Tambo adalah teks
yang menjelaskan penghadapan Minangkabau dengan dinamika sejarahnya,
bagaimana perubahan bisa diterangkan dan bagaimana pula realitas sekitar
harus difahami. Dengan demikian Tambo bukan saja merupakan pertanggungan
jawab kultural, tetapi juga landasan tradisi. Tambo memberikan patokanpatokan
rasionalitas tentang hal-hal yang menguntungkan, dan landasan
normatif tentang hal-hal yang menyenangkan. Dengan kata lain Tambo dapat
dilihat sebagai Weltanschaung dan sekaligus ethos Minangkabau.12 berdasarkan
ketentuan dan sifat alam yang berkembang, dihimpun dalam bentuk petatah
petitih Minang, dan sifatnya tetap dan tidak berubah dan sesuai sepanjang masa.
Sedangkan adat jenis ke 4 ialah aturan atau ketentuan kehidupan yang terjadi
menurut sifatnya berdasarkan ketentuan alam ciptaan Tuhan dan juga
berdasarkan ketetapan ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Oleh karena
itu adat ini juga bersifat kekal. Hal ini terungkap dalam ungkapan :
Bamain api tabaka
Bamain aia basah
Bulek aia dek pambuluh
Bulek kato dek mufakat dsb13
Dari penjelasan di atas tampak bahwa ketentuan adat yang disusun dari
ketentuan alam, baik sifat atau hukumnya yang bersifat logik dan benar, tidak
bisa dibantah kebenarannya. Kebenaran yang tidak bisa dibantah inilah yang
terdapat pada adat jenis 3 dan 4, yang disebut dalam petatah petitih : Adat nan
indak lakang dek paneh, indak lapuk dek hujan, dibasuh bahabih aia, dikikih
bahabih basi, dianjak tak layua, dibubuik tak mati.14
12 Lihat, Taufik Abdullah, Adat, Nasionalisme, dan Strategi Kultural Baru , makalah
Simposium Keserasian Adat Minang, Jakarta, 26 April 1991, t.d., h.4
13 Artinya : Bermain api terbakar – karena sifat api itu memang membakar, bermain air itu
basah, karena sifat air itu basah dan membasahi. Bulat air karena pipa, karena sifat air mengikuti
tempatnya. Bulat kata adalah karena mufakat.
14 Artinya : Adat yang tidak lekang oleh panas, dan tidak lapuk oleh hujan, jika dibasuh
menghabiskan air, jika dikikis menghabiskan besi, jika dipindah ia tidak akan layu, dan jika
dicabutpun ia tak akan mati.
D.Sifat Adat Minangkabau
Sifat adat Minang, sebagai akibat logis dari jenis adat di atas maka dapat
dikelompokan menjadi dua, yaitu yang lestari dan yang berubah Selagi orang
Minang taat memeluk agama Islam dan beriman serta bertaqwa kepada Allah
swt, maka nilai-nilai yang terkandung di dalam ketentuan adat nan sabana adat
akan lestari sepanjang masa. Seseorang yang mengaku orang Minang akan/harus
mematuhi ketentuan-ketentuan agamanya yang dipakaikan dalam adat tersebut.
Demikian juga struktur masyarakat Minang yang tersusun menurut garis ibu
dimana pewarisan sako dan pusako yang telah dimantapkan oleh nenek moyang
mereka Dt.Perpatiah nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan, akan tetap
menurut garis ibu. Seseorang hanya berhak mewarisi sako (penghulu adat) kalau
lai tumbuh dibukunyo, artinya yang bersangkutan jelas silsilah atau ranjinya
menurut keturunan garis ibu yang ikatannya adalah batali darah, yang dikenal
dengan ungkapan :
Biriak biriak turun kasasak
Tibo disasak makan-makan
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan.
Begitu juga pewarisan pusako (harta pusaka) pada dasarnya tetap melalui
garis keturunan ibu. Kedua contoh ketentuan adat tadi tidak akan mengalami
perubahan, dan bersifat sangat prinsip dalam struktur masyarakat dan adat
Minang.
Tentu saja tidak seluruh jenis adat bersifat tetap, nan tak lakang dek paneh
dan tak lapuk dek hujan. Jenis adat nan teradat dan adat istiadat dapat saja
berubah sesuai dengan keadaan lingkungan dan kemajuan zaman. Ketentuan ini
diungkapkan dalam petatah petitih :
Sakali aia gadang
Sakali tapian baranjak
Walaupun barubah disitu situ juo
Sakali gadang batuka
Sakali peraturan barubah
Namun adat baitu juo.15
15 Artinya : Sekali air besar/bah, maka tepian mandi ikut berubah, walaupun berubah,
perubahannnya hanya di sekitar tempat itu juga. Jika terjadi perubahan keadaan dan
lingkungan, maka peraturannyapun ikut berubah, tidak terkecuali adat Minang.
Jadi pada umumnya adat Minang itu bersifat terbuka hal ini sejalan dengan
ungkapan yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
Dimano bumi dipijak, disitu langik dijunjuang
Dimano ranting dipatah, disinan aia disauk
Masuk kandang kambiang mangembek
Masuk kandang kabau malanguah.
Tibo di rantau induak samang dan dunsanak cari dahulu16
Dengan demikian ketika kita hendak mencoba memahami adat Minang, yang
perlu untuk kita ketahui adalah nan ampek (yang empat) Yang dimaksud dengan
yang empat itu adalah, bahwa patokan-patokan hidup itu didasarkan pada
ungkapan-ungkapan yang disederhanakan dalam bentuk pasangan-pasangan
aturan itu didasarkan atas empat patokan.
Nan ampek itu ialah :
1. Asal suku di Minangkabau adalah ampek; Bodi, Caniago, Koto dan Pilang.
2. Mula-mula adat diciptakan oleh nenek moyang kita adalah; adat
bajanjang naik batanggo turun,adat babarih babalabeh, adat baukua jo
bajangko, adat batiru bataladan.
3. Jalan yang harus dilalui dalam hidup ini ada empat; jalan mandata, jalan
mandaki, jalan melereng dan jalan manurun
4. Ajaran adat ada empat; raso, pareso, malu dan sopan.
5. Dasar nagari ada empat; taratak, dusun, koto dan nagari.
6. Kato-kato ada empat; kato pusako, kato mufakat, kato kamudian dan
kato dulu.
7 . Hukum ada empat; hukum ilmu, hukum kurenah, hukum sumpah dan
hukum perdamaian.
8. dll.
Itulah beberapa penjelasan singkat di seputar Konsepsi Adat Minang.
Cirendeu, “AFA”,200706.
16 Artinya : Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung, dimana ranting dipatahkan
disana juga airnya digunakan masuk kandang kambing mngembek, masuk kandang kerbau
melenguh, sampai di perantauan induk semang dan dunsanak cari dahulu.

Sumber : http://palantaminang.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar